Mantan Kabais Minta Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditunda


 


JAKARTA - Bekas Kepala Tubuh Intelijen Taktiks (Kabais), Solaeman B Ponto minta pada DPR untuk tunda pengerjaan Ketentuan Presiden (Perpres) mengenai Penyertaan TNI dalam Menangani Tindakan Terorisme.

Cara Aman Bermain Slot di Internet

"Perpres menunda saja dahulu untuk dibikin serta Klausal 43 i UU 5 tahun 2018 dihapus," kata Solaeman dalam dialog daring "Perpres Pekerjaan TNI Dalam Menangani Terorisme serta Nasib Jadwal Reformasi Bagian Keamanan", Rabu (2/9/2020).


Solaeman memandang, penyertaan prajurit TNI cukup memakai UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, serta dapat diikutsertakan dalam perlakuan terorisme. "Perpres akan tempatkan penyertaan TNI dalam menangani terorisme jadi suatu hal permanen, serta bukan lagi keadaanonal. Ini salah semenjak awal merangkum Klausal 43 i dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, harusnya penyertaan TNI cukup merujuk pada UU TNI Nomor 34/2004 saja," katanya.


Kesolidan Panglima TNI-Kapolri Pantas Dicontoh Anak Buah


Oleh karenanya, Solaeman minta pada pemerintah serta DPR supaya tunda pengesahan Perpres penyertaan TNI dalam menangani terorisme. "Klausal 43 i dalam UU Nomor 5 tahun 2018 mengenai pembasmian tindak pidana terorisme jadi pangkal permasalahan perpres," tambahnya.


Solaeman memberikan tambahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 pendekatannya penegakkan hukum, sedang UU TNI pendekatannya memakai war mode. "Jadi harusnya jangan mengatur penyertaan TNI seperti rumusan dalam Klausal 43 i UU pembasmian tindak pidana terorisme nomor 5 tahun 2018 yang selanjutnya ditata selanjutnya dalam perpres. Mustahil mencampurkan air dalam minyak," tuturnya.


Disamping itu, Wakil koordinator Kontras Feri Kusuma menjelaskan, penyertaan TNI dalam mengatasi terorisme cukup perlakuannya dengan UU TNI, sebab klausal 7 ayat 2 serta ayat 3 UU TNI telah mengendalikan penyertaan TNI dalam menangani tindakan terorisme. Dengan begitu sebetulnya perpres penyertaan TNI dalam menangani tindakan terorisme tidak penting. Menurut Feri, peranan TNI dalam menangani tindakan terorisme cuma pengusutan. Peranan penangkalan serta pemulihan tidak dibutuhkan serta karena itu tak perlu ditata dalam perpres penyertaan TNI dalam menangani tindakan terorisme.


"Peranan pengusutan juga dilaksanakan pada kondisi spesial saat intimidasi terorisme tidak dapat diatasi oleh penegak hukum, pilihan paling akhir serta harus atas fundamen ketetapan politik negara yaitu ketetapan presiden dengan DPR," tuturnya.


Feri memberikan tambahan, pandangan-pandangan warga sipil berkaitan Perpres Penyertaan TNI dalam Perlakuan Terorisme sudah dikasih ke Menko Polhukam Mahfud MD. "Dengan cara tercatat pada 29 Juli 2020, sudah kita beri pada Menko Polhukam berkaitan dengan daftar inventaris permasalahan perpres," tuturnya.

Postingan populer dari blog ini

s well as the Netherlands throughout his profession as a molecular geneticist

restored forests and communities benefiting from increased sales of bamboo and tendu

Our team existed for 3 or even 4 times